Pihak yang sangat berhak mengajukan Hak Merek merupakan pemohon hak merek itu sendiri. Karena, mereka lah yang mempunyai sah standing buat itu. Jadi, tanpa terdapatnya pesan kuasa spesial, Kamu tidak dapat mendaftarkan merek hasil ciptaan orang lain.
Butuh dikenal bersama kalau merek leluasa digunakan oleh siapa saja, hingga terdapat orang mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum serta HAM.
Hingga dari itu, dalam perihal registrasi hak merek, diketahui terdapatnya sebutan first to file ialah hak merek dapat dipegang oleh siapa juga yang mengajukan permohonan terlebih dulu, pasti saja sejauh permohonan hak merek ini tidak menyalahi peraturan perundang- undangan.
Cuma saja, sebab proses pendaftarannya memerlukan proses yang tidak sedikit serta memakan waktu lumayan lama, Kamu pula dapat memakai konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terpercaya. Dengan bermodalkan pesan kuasa spesial dari Kamu, konsultan HKI ini dapat menanggulangi seluruh proses registrasi sampai berakhir. Pasti saja, Kamu pula wajib membayar bayaran jasa dari konsultan ini.
Metode Mendaftarkan Hak Merek
Semacam yang diutarakan tadinya, registrasi Hak Merek perlu proses yang lumayan panjang. Biar dapat membagikan cerminan yang lebih jelas, inilah ketentuan serta metode mendaftarkan merek yang butuh Kamu tahu.
Kamu wajib mengajukan permohonan registrasi kepada Dirjen HKI. Permohonan ini terbuat rangkap 2 dalam bahasa Indonesia dengan memakai formulir permohonan yang sudah disediakan oleh Dirjen HKI. Dalam permohonan tersebut hendaknya dicantumkan:
Bertepatan pada, bulan, serta tahun permohonan
Nama lengkap, kewarganegaraan, serta alamat pemohon.
Nama lengkap serta alamat pemegang pesan kuasa bila dibutuhkan.
Motif bila merek yang dimohonkan pendaftarannya memakai faktor warna
Nama negeri serta bertepatan pada permintaan merek yang awal kali dalam perihal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
Kelas benda serta/ ataupun kelas jasa dan penjelasan tipe benda serta/ ataupun tipe kuasanya.
Terdapat sebagian dokumen yang wajib Kamu perhatikan, antara lain:
Fotokopi KTP, bila pemohon berasal dari luar negara hingga wajib memilah tempat perannya di Indonesia, umumnya diseleksi pada alamat kuasa hukumnya.
Fotokopi akta pendirian tubuh hukum yang sudah disahkan oleh notaris, apabila Kamu mengajukan permohonan atas nama tubuh hukum
Fotokopi peraturan pemilikan bersama, apabila Kamu mengajukan merek kolektif( atas nama lebih dari satu orang)
Pesan kuasa spesial, bila Kamu membagikan ataupun diberikan kuasa buat mendaftarkan suatu merek
Ciri bayaran pembayaran permohonan
10 helai label merek ataupun etiket merek( dimensi optimal 9×9 centimeter serta minimun 2×2 centimeter)
Pesan statment kalau merek yang dimohonkan pendaftarannya merupakan kepunyaan Anda
Dari dokumen- dokumen tersebut bisa jadi Kamu belum ketahui apa yang diartikan dengan etiket merek ataupun label merek. Etiket ataupun label merek merupakan contoh yang menggambarkan merek Kamu.
Bila merek Kamu dalam wujud 3 ukuran, hingga lampirkan dalam wujud ciri merek tersebut ialah foto yang bisa dilihat dari depan, samping, atas, serta dasar. Bila berbentuk suara, label merek yang dilampirkan berbentuk notasi serta rekaman suara.
Ada pula soal bayaran yang wajib dibayarkan oleh pemohon bergantung dari kelas benda serta/ ataupun jasa yang didaftarkan. Jumlah bayaran yang dibutuhkan tercantum pada Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019. Buat tipe Usaha Mikro serta Usaha Kecil tarif registrasi merek secara online sebesar Rp500. 000,- dan bila secara manual sebesar Rp600. 000.